Proyek Unitasi Gas JTB
Contract Reward Proyek GPF Dilakukan SKK Migas
Jumat, 07 Oktober 2016 23:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Ngasem - Waktu sanggah bagi peserta tender Proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) Gas Processing Facility (GPF) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB) telah berakhir. Namun proses contract reward atau penentuan pemenang akan ditentukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hal itu disampaikan oleh Public and Government Affairs Spesialist Pertamina EP Cepu (PEPC) Abdul Malik, ketika dihubungi beritabojonegoro.com, Jumat (07/10/2016).
Dia menjelaskan bahwa berdasar aturan yang ada, calon pemenang tender urutan kedua mempunyai waktu sanggah selama dua hari.
"Meskipun waktu sanggah telah berakhir, proses contract reward tetap merupakan wewenang dari SKK Migas," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar. Semua proses lelang, kata dia, sudah diatur pada PTK 007. Dan prosesnya kini telah mendekati final. Sehingga proses selanjutnya juga harus segera dilakukan.
"Hingga saat ini terdapat dua konsorsium yang telah mengikuti proses lelang dari awal hingga akhir, dan saat ini prosesnya selalu mengacu pada aturan yang berlaku," cetus dia.
Sebagaimana diketahui Konsorsium pemenang tender proyek yang dioperatori perusahaan plat merah itu, terdiri dua Konsorsium. Pada urutan pertama yakni Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind)-PT Japan Gas Corporation (JGC) Indonesia, dan urutan kedua Konsorsium PT Wijaya Karya (Wika)-Chiyoda Internasional Indonesia. (rul/tap)