Perkara Tambang Pasir Ilegal
Mantan Anggota Dewan Jadi Tahanan Kota Kejari Bojonegoro
Senin, 10 Oktober 2016 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Tersangka kasus tambang pasir darat ilegal di Desa Prangi Kecamatan Padangan, berinisial SU (51), akhirnya dikenakan tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Status tahanan kota dari mantan anggota dewan Kabupaten Bojonegoro tersebut berlaku mulai hari ini, Senin (10/10/2016) siang.
Tentunya, penahanan tersebut setelah penyidik Polres Bojonegoro melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri.
Baca berita: Berkas Perkara Tambang Pasir Ilegal di Padangan Dilimpahkan ke Kejari
Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Adi Fakhruddin SH MH, saat ditemui beritabojonegoro.com di ruang kerjanya, mengatakan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan maka tersangka SU akan menjalani tahanan kota selama 20 sampai 50 hari sampai proses persidangan.
"Tersangka SU menjadi tahanan dalam kota, karena banyak pertimbangan. Salah satunya tersangka memiliki riwayat sakit jantung, dan saat ini masih dalam perawatan," ujarnya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tersangka dikenakan Pasal 158 tentang Pertambangan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun.
"Tersangka SU sudah melakukan aktivitas kegiatan tambang pasir secara ilegal selama 15 hari. Seharusnya sebelum melakukan penambangan harus memiliki izin terlebih dahulu, sehingga saat melakukan aktivitas tidak melanggar hukum," jelas Adi.
Dia menambahkan, menurut tersangka sebenarnya sudah melakukan proses izin. Namun sayangnya ketika berkas izinya belum keluar, sambil menunggu izin, tersangka sudah berani melakukan aktivitas penambangan.
"Saat ini barang bukti yang diserahkan adalah satu unit ekskavator. Selanjutnya kejaksaan akan melakukan pelimpahan ke pengadilan jika berkas sudah lengkap," pungkasnya. (mol/tap)