Berkas Perkara Tambang Pasir Ilegal di Padangan Dilimpahkan ke Kejari
Senin, 10 Oktober 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro melimpahkan berkas perkara tambang pasir ilegal di Desa Prangi Kecamatan Padangan ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (10/10/2016) siang. Dalam pelimpahan berkas ini diserahkan pula tersangka bersama barang bukti dari kasus tersebut.
Selanjutnya berkas yang telah diterima pihak kejaksaan itu akan kembali diperiksa, apakah berkas belum lengkap (P19) atau sudah dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya diberitakan, sebagaimana surat laporan LP/156/V/2016/Jatim Res Bojonegoro pada tanggal 25 Mei 2016 lalu, Kepolisian telah menetapkan satu orang berinisial SU (51), asal Desa/Kecamatan Balen, sebagai pelaku sekaligus tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut. Tersangka yang dikenal sebagai mantan anggota dewan tersebut telah diperiksa oleh penyidik dan menjalani proses pemberkasan.
"Pada Mei lalu dilakukan operasi gabungan TNI-Polri dan Muspika menertibkan tambang pasir tersebut. Hasilnya ditemukan di lokasi sedang melakukan kegiatan tambang pasir darat dengan menggunakan alat mekanik satu unit alat berat beko. Kemudian dua pekerja diamankan guna dimintai keterangan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Baca berita:
Cegah Tambang Pasir Ilegal, Kapolres Turun Gelar Operasi di Padangan
Polres Bojonegoro Tidak Tebang Pilih dalam Penindakan Tambang Pasir Ilegal
Hingga kemudian mantan anggota dewan tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya hari Senin ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. "Penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut, selanjutnya berkas berikut tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro," jelas Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (pin/tap)