Polisi Tertibkan Tambang Pasir Tak Berizin di Kasiman
Kamis, 20 Oktober 2016 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman - Petugas gabungan dari Polsek Kasiman, Koramil Kasiman dan Satpol PP Kecamatan Kasiman mengamankan tambang pasir ilegal dalam melaksanakan patroli di tambang pasir darat di Desa Sambeng, Kasiman, Rabu kemarin (19/10/2016) pukul 15.30 WIB.
Patroli yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KaSpkt) Aiptu Suparni mengarah ke tambang pasir darat di Desa Sambeng milik PAN (35)warga Desa Dempel Lor RT 06 RW 23 Kecamatan Muktiharjo Semarang
Petugas gabungan yang datang ke lokasi tambang menanyakan kelengkapan surat ijin tentang tambang yang dikelola oleh PAN Saat ditanya tentang perijinannya, PAN tidak bisa menunjukkan surat ijin tambang dan beralasan bahwa perijinannya masih proses. Akhirnya petugas memberikan imbauan kepada PAN agar tidak melakukan aktivitas tambang pasir sebelum terbit ijin resmi dari pemerintah. Imbauan juga berlaku secara keseluruhan, bukang hanya kepada PAN.
"Tadi kita tanyakan kepada pemilik terkait perijinannya, dia bilang kalau perijinannya masih proses, kalaupun memang masih proses kita tadi minta kepada pemilik untuk tidak melakukan aktivitasnya dan menghimbau agar menghormati papan peringatan yang telah dipasang oleh tim ESDM Kabupaten Bojonegoro," tutur Aiptu Suparni kepada kita.
Aiptu Suparni mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan melaksanakan patroli ke tambang pasir karena ada beberapa warga yang mengeluhkan keberadaan tambang pasir itu, mulai dari suara kendaraan, debu, dan jalanan yang dikhawatirkan rusak karena dilewati truk angkut pasir.(her/moha)