Polres Sosialisasikan Penanganan Hate Speech di Mapolsek Temayang
Kamis, 20 Oktober 2016 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar sosialisasi tentang penanganan hate speech (ujaran kebencian) di Mapolsek Temayang, pagi hari ini, Kamis (20/10/2016) sekira pukul 09.30 WIB.
Acara diikuti oleh Kapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, Kanit Patroli, Kanit Provost dan KSPKT Polsek jajaran rayon V Polres Bojonegoro yang meliputi Polsek Temayang, Polsek Bubulan, Polsek Sugihwaras, Polsek Gondang dan Polsek Sekar.
Kasubbag Hukum Polres Bojonegoro AKP Iwan Ariefianto dalam acara itu memaparkan tentang hate speech yang harus dipahami oleh setiap anggota. “Ini agar nggota Polsek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat mengerti tentang hate speech, bagaimana dampaknya jika terjadi di masyarakat, bagaimana penyebaran ujaran kebencian itu terjadi, sehingga anggota dapat bertindak sesuai dengan protap yang ada dan bagaimana penanganannya,” ujarnya.
Selain itu, AKP Iwan juga memaparkan tentang masalah gratifikasi dan pungli yang sekarang sedang gencar diberantas oleh Kapolri. “ Kita harus bisa menciptakan budaya anti korupsi di lingkungan Polri, khususnya Polres Bojonegoro,” tutupnya.(her/moha)





































