Pengelolaan Parkir
Nunggak Setoran Parkir, RSUD Sosodoro Putus Hubungan Kerja CV Dua Putra
Senin, 31 Oktober 2016 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Sosodoro Djatikoesoema Bojonegoro memutus hubungan kerja CV Dua Putra, selaku pengelola parkir di rumah sakit tersebut. Pemutusan hubungan kerja ini karena CV Dua Putra tak mengindahkan tiga surat teguran yang dikirim pihak RSUD.
Sebelumnya pihak RSUD telah melayangkan tiga surat teguran, yakni tentang penarikan biaya parkir Nomor 045/182/209.412/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan Nomor 045/1978a/209.412/2016 tanggal 7 September 2016, serta Surat Nomor 005/2254/209.412/2016 tanggal 13 Oktober 2016 tentang klarifikasi pembayaran setoran parkir.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto, Senin (31/10/2016) pagi, di ruang kerjanya.
"Pemutusan hubungan pekerjaan ini berdasarkan surat RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Nomor 045/2440/209.412/2016 tentang Pemberitahuan Pemutusan Pekerjaan Pengelolaan Penitipan Kendaraan Bermotor," ujarnya.
Heru menjelaskan, dari evaluasi yang dilakukan Tim RSUD Sosodoro, pengelola parkir selama ini telah melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, terkait banyaknya pengaduan dari masyarakat yang menyatakan penarikan besaran biaya penitipan kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan. Kedua, pengelola juga terlambat menyetorkan uang parkir kepada RSUD maupun Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
"Sebelumnya CV Dua Putra telah menyampaikan kesanggupan untuk membayar tunggakan angsuran parkir bulan Juli, Agustus, dan September paling lambat 31 Oktober 2016. Namun pada 15 Oktober 2016, secara sepihak CV Dua Putra malah mengirim pesan singkat menyatakan tidak dapat melanjutkan pekerjaan pengelolaan parkir di RSUD," tuturnya.
Terkait pemutusan hubungan kerja ini, imbuh Heru, pihak CV Dua Putra tetap punya kewajiban melunasi tunggakan setoran parkir senilai Rp 211.850.000. Jumlah ini terdiri pajak retribusi ke Dinas Pendapatan senilai Rp 33.450.000 dan pendapatan RSUD Dr R Sosodoro Djatikoesoemo senilai Rp 178.400.000.
"Kewajiban itu paling lambat harus dibayar pada 30 Nopember 2016," tegasnya.
Kalau sampai batas akhir belum juga diselesaikan, maka pihak CV Dua Putra akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Ditambahkan, sebenarnya pihak RSUD sudah melakukan beberapa kali proses, melalui surat teguran. "Namun tak diindahkan sehingga langkah tegas harus diambil oleh RSUD sebagai mitra," pungkas Heru. (her/tap)