Pertamini Tak Berizin Marak di Desa-Desa
Rabu, 02 November 2016 07:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan desain menyerupai SPBU mini ini tidak memiliki izin. Saat ini usaha pertamini marak beridiri di desa-desa di Bojonegoro.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro Basuki mengatakan untuk pendirian pertamini sebenarnya tidak boleh. Sebab mereka tidak ada izin untuk mendirikan pertamini tersebut.
“Pertamini itu banyak berdiri di desa-desa,” ujarnya, Rabu (02/11/2016).
Maraknya pertamini di desa secara otomatis akan berdampak pada SPBU sehingga penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara otomatis akan menurun.
Sementara itu Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro Kamidin, mengatakan, untuk penjual pertamini memang aturannya belum ada, namun dari PT Pertamina tidak pernah memperbolehkan pendirian SPBU mini yang saat ini marak berdiri di desa-desa.
Izin sebenarnya itu hanya untuk SPBU standar bukan SPBU mini. Saat ini Badan Perizinan Bojonegoro menegaskan hal itu. Sebab, banyak masyarakat yang menanyakan izin bisnis yang praktiknya menyerupai SPBU resmi.
Untuk pendirian SPBU mini harus mengajukan permohonan izin ke Pertamina agar Badan Perizinan daerah bisa memberikan izin usaha. "Kalau pun jika ada yang mengajukan tanpa surat rekomendasi dari Pertamina pasti tidak akan diproses,” tandasnya. (mol/kik)