Proyek Unitisasi Gas J-TB
Terkendala Dana, Pemerintah Batalkan Ganti Rugi Tanah Warga Desa Kaliombo
Kamis, 03 November 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Purwosari - Proyek nasional jalur pipa fasilitas pengolahan gas, tapak sumur, dan akses jalan Lapangan Jambaran-Tiung Biru saat ini masih dalam tahap pengadaan tanah. Namun pemerintah akhirnya membatalkan pembebasan tanah milik warga Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, karena kekurangan dana.
Hal ini disampaikan oleh SKK migas selaku perwakilan pemerintah dan Pertamina EP Cepu (PEPC) selaku pelaksana proyek dalam acara sosialisasi pembatalan proses ganti rugi tanah warga Desa Kaliombo, Rabu (2/11/2016) pagi kemarin mulai pukul 10.05 WIB, di balai desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan SKK Migas dan PEPC menyampaikan bahwa proses ganti rugi tanah masyarakat Desa Kaliombo yang sedianya untuk keperluan proyek nasional Jambaran Tiung Biru tidak bisa dilanjutkan.
"Setiap proyek yang dilaksanakan oleh SKK Migas harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Hanya saja, saat ini kondisi keuangan pemerintah sedang terpuruk dan harga minyak mentah dunia turun. Kondisi ini berimbas pada pelaksanaan proyek yang dilaksanakan oleh SKK Migas yang harus mengalami perubahan," ujar Perwakilan SKK Migas.
Sementara perwakilan warga Desa Kaliombo, selaku pemilik lahan, mengatakan, sebenarnya warga sangat berharap agar pengadaan ganti rugi tanah ini dilanjutkan kembali. Hal ini mengingat kesiapan dan kesanggupan warga terkait harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal atau tim penilai.
"Selanjutnya apabila proses ganti rugi tanah dibatalkan, maka tanah lainnya seperti tanah milik Perhutani yang rencananya digunakan untuk jalur pipa juga harus dibatalkan. Karena aksesnya nanti akan berdampak pada masyarakat Desa Kaliombo," tegas perwakilan warga itu.
Terkait desakan itu, pihak SKK Migas dan PEPC kembali menyatakan bahwa sulit bagi PEPC untuk melanjutkan proses ganti rugi tanah di Desa Kaliombo karena pembatalan itu sudah keputusan pemerintah.
Sedangkan untuk pembatalan penggunaan tanah milik Perhutani, apabila masyakarat sekitar lokasi keberatan, disarankan untuk membuat pengajuan secara resmi kepada pemerintah pusat. "Sekaligus menyampaikan keinginan masyarakat untuk kelanjutan proses ganti rugi tanah miliknya," ujar pihak SKK Migas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Purwosari, Danramil Purwosari yang diwakili Babinsa Kaliombo, Camat Purwosari, Perwakilan SKK Migas, Perwakilan PEPC, Petugas BPN Kabupaten Bojonegoro, kepala desa dan perangkat Desa Kaliombo. Juga 24 warga Desa Kaliombo yang tanahnya akan digunakan untuk proyek nasional Jambaran-Tiung Biru. Acara berakhir pada pukul 11.50 WIB dengan aman dan tertib. (pin/kik)