"€œPJ"€ dapat Lepas dari Jeratan Hukum
Selasa, 04 Agustus 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh : Mujamil E. Wahyudi
Kota - Kasus "BBM Ilegal" yang menjerat Kepala Desa (Kades) Ngampel Kecamatan Kapas, Bojonegoro, “Pj”, memasuki babak baru.
Dalam kasus tersebut, semula Kades Ngampel Kecamatan Kapas, “Pj”, selaku Koordinator Pelaksana pekerjaan peninggian lahan (urukan rata padat), dianggap orang yang paling bertanggung-jawab dalam penggunaan solar bersubsidi untuk pengerjaan proyek tersebut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Pj dapat lepas dari jeratan hukum
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, memang penanggung jawab proyek adalah “Pj”, namun untuk urusan pembelian solar bukan menjadi tanggung-jawabnya. Pembelian solar menjadi tanggung jawab “Sg”. Dana pembelian solar yang diberikan “Pj” kepada “Sg” adalah harga solar industri, namun oleh “Sg” dibelikan solar subsidi,” imbuhnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, menambahkan, “Pj” dapat luput dari jeratan hukum. Sementara, yang bertanggung jawab dalam penggunaan solar bersubsidi untuk pengerjaan proyek tersbut adalah “Sg” sehingga kemungkinan ia akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasus tersebut, saat ini Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat, dua jeriken warna putih berisi 70 liter solar yang dibeli dari SPBU Bojonegoro dan Tuban.
Dalam kasus ini, tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [Yud]