Saudara Kembar Tersangka Pencuri Burung di Baureno
Kedua Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Bayar Hutang
Rabu, 09 November 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro merilis kasus pencurian burung yang terjadi di kios Burung Dusun Sumuralas Desa Gajah Kecamatan Baureno, Rabu (09/11.2016) pagi. Dua tersangka berwajah kembar tersebut beralasan terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.
Keduanya adalah AR al Kembar (22) dan AR al Kembar (22), asal Dusun Jubak Desa Nguwok Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka kasus pencurian burung di kios burung milik Agung Brilliant Jaya Pradana (22) warga Dusun Mandungan Desa/Kecamatan Widang Kabupaten Tuban itu ditangkap pada Jum'at (04/11) lalu, karena mencuri burung di kios yang berada di Dusun Sumuralas Desa Gajah Kecamatan Baureno. Dengan memakai penutup wajah, mereka dihadapkan di depan awak media oleh polisi, hari ini.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci pintu kios burung pada hari Senin (31/10/2016) seminggu lalu. Namun korban, Agung Brilliant Jaya Pradana (22), baru melaporkan kejadian pencuriannya setelah mencurigai pelaku akan menjual burung pada hari Jum'at (04/11/2016) kemarin.
"Kedua pelaku kemudian diamankan Polsek Baureno berserta barang bukti berupa 6 ekor burung Love Bird dan 1 ekor burung Kenari serta Sepeda motor Honda Vario warna Putih yang dipergunakan kedua pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono SH didampingi oleh Kapolsek Baureno AKP Mashadi.
Dalam jumpa pers tersebut, terungkap bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah karena alasan ekonomi. "Pelaku mengaku mencuri burung tersebut karena terhimpit hutang dan hasilnya akan dipakai untuk membayar hutang. Selain itu juga, pelaku juga mengaku bahwa tindakannya baru pertama kali mereka lakukan," ungkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda kembar bersaudara tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Baca Polsek Baureno Tangkap Dua Remaja Kembar Pelaku Pencurian Burung
Dari kejadian pencurian tersebut, AKP Suyono mengimbau kepada seluruh pemilik kios atau toko senantiasa memasang CCTV agar jika terjadi pencurian seperti ini dapat terdeksi para pelakunya karena terekam kamera CCTV. Ia juga meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi CAS Polres Bojonegoro untuk memudahkan melaporkan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas.
"Kepada para pelaku usaha untuk senantiasa memasang CCTV untuk memantau keadaan kiosnya dan kepada masyarakat agar mengunduh aplikasi CAS untuk mempermudah masyarakat melapor hanya cukup melalui HPnya masing-masing," imbaunya. (lyn/moha)