Penambang Ilegal di Kawasan Sumur Tua Kedewan Kembali akan Ditertibkan
Rabu, 16 November 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro - Rencana Pemkab Bojonegoro dalam penertiban pengelolaan sumur minyak tua ilegal yang ada di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Dalam rencana penertiban itu, Pemkab dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memfokuskan pada kesejahteraan masyarakat sekitar.
Untuk kembali membahas permasalahan menjelang penertiban maupun pasca penertiban, Dinas ESDM selaku perwakilan pemerintah daerah kembali melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut, pada Selasa (15/11/2016).
Dalam rapat koordinasi itu dihasilkan, penertiban sumur minyak tua yang ada di Kecamatan Kedewan tersebut rencananya akan difokuskan pada pelaku penambang, penyuling dan perengkek yang berasal dari luar daerah Kecamatan Kedewan. "Penertiban ini bersifat represif sebagai upaya terakhir," kata Kepala ESDM Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto.
Dari hasil validitas data yang diperoleh, jumlah penambang, perengkek maupun penyuling di sumur tua lebih banyak berasal dari luar daerah. Jumlah perengkek yang berasal dari Kecamatan Kedewan sendiri sebanyak 71 orang, sedangkan dari luar Kedewan sebanyak 137 orang. Sementara sebanyak 55 orang merupakan investor luar daerah yang ikut dalam pengelolaan sumur tua.
Sedangkan untuk penyuling atau dapu pengelola minyak pada akhir tahun 2015 lalu sebanyak 385 penyuling. Sedangkan saat ini jumlahnya menurun menjadi 180 penyuling yang sebagian merupakan pelaku yang berasal dari luar daerah Bojonegoro. Sekarang jumlah sumur minyak di Kedewan sebnayak 725 sumur dengan jumlah penambang sekitar 2.500 orang.
"Setelah pendataan ini, tanggal (23/11/2016) akan dilakukan sosialsisasi terkait aspek keamanan dan ketertiban, lingkungan, angkutan tentang migas di jalan, dan aspek tata kelolola migas," jelasnya.
Rencananya sosialisasi tersebut akan dilakukan di Desa Hargomulyo, dengan melibatkan sekitar 130 orang dari tokoh pemuda, masyarakat, pemerintah desa, penambang, perengkek dan penyuling. Sosialisasi ini diharapkan menjadi penertiban tidak perlu dilakukan, namun jika masih terdapat penambang, penyuling maupun perengkek yang berasal dari luar daerah pihaknya mengaku terpaksa harus melakukan penertiban.
"Penertiban ini merupakan warning terhadap investor dari luar, perengkek dari luar, penambang dari luar, untuk berhenti dari pengelolaan sumur tua di Wonocolo," ungkapnya.
Penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya menyejahterakan warga sekitar penambangan sumur minyak tua di Wonocolo. Sehingga pelaku penambang, penyuling dan perengkek yang beasal dari Kecamatan Kedewan nantinya akan tetap bisa beroperasi. "Kegiatan pengelolaan sumur tua tetap jalan dengan dikelola oleh orang-orang sekitar," terangnya.
Sedangkan untuk perengkek hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah sekitar pengeboran saja. Yakni untuk pengangkutan minyak dari mulut sumur ke penyulingan. Penyulingan sendiri nantinya juga akan mendapat pelatihan dari Pertamina EP Asset 4 sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP).
"Jadi hasil penyulingannya tidak dijual ke luar tapi di setor ke Pertamina EP Asset 4," pungkasnya.
Sementara menurut Field Manager Cepu Asset-4, Agus Amperianto, para pelaku kegiatan illegal refinery dan perengkek luar Bojonegoro kerap beralasan memanfaatkan sumur tua, namun nyatanya sumur tua itu hanya jadi alibi dan jembatan memperoleh ijin atau legal standing, sedangkan oknum pengurus KUD atau Paguyuban hanya memanfaatkannya untuk penampungan minyak illegal di wilayah kerja yg diijinkan.
"Sedangkan tujuan utamanya tidak menyerahkan hasil produksinya ke Pertamina melainkan dijual ke penadah atau trader atau penyuling illegal. Eskalasi pencurian dan penjualan illegal pun semakin meningkat," jelas Agus Amperianto. (pin/kik)