Kapolres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tidak Pakai Medsos untuk Sebarkan Berita Hoax
Minggu, 20 November 2016 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan berita hoax. Hal itu ditegaskan Kapolres untuk menyikapi maraknya informasi atau pemberitaan di media online, utamanya media sosial, yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya atau bahkan mengarah pada berita bohong dan menyesatkan (hoax), akhir-akhir ini. Pelaku terancam dengan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Melalui media ini, Kapolres menjelaskan bahwa medsos bisa digunakan dan diciptakan untuk kepentingan politik atau diciptakan untuk sengaja memperkeruh suasana. Medsos bisa juga dipergunakan oleh aktor-aktor intelektual yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat membuat situasi kamtibmas tidak kondusif, masyarakat merasa tidak nyaman, takut, kawatir dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau, sebaiknya medsos digunakan sebagai sarana alert atau alarm, sarana informasi, sarana menshare ilmu dan pengetahuan serta berbagai informasi modus modus kejahatan dengan harapan masyarakat bisa antisipatif, mawas diri dan mencegah terjadinya korban kejahatan serta untuk penyebaran informasi lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kapolres juga berharap agar masyarakat Bojonegoro bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, kondusif dan tetap menjalin silaturahim.
“Gotong royong, tepo seliro, toleransi antar sesama serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dari level terkecil, muali RT, RW, Dusun, Kampung, Desa sampai lingkungan Kecamatan dan seterusnya” harap Kapolres.
Jadi mulai sekarang, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun email hoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong
Kalau mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward. Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum. Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
“Jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax, apalagi berita yang berpotensi memperkeruh suasana, pesan Kapolres.
Berikut ini kutipan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sedangkan Ketentuan Pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2):
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong diatur juga dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. (inc/moha)