Hwat Bersikukuh Menolak Permohonan Eksekusi
Selasa, 22 November 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pihak termohon eksekusi Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan - kawan bersikukuh menolak permohonan eksekusi secara sukarela terhadap sengketa kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro. Bahkan Hwat, sapaan akrabnya menuding oknum pengadilan dan MA melakukan permainan dalam kasus ini.
Tudingan tersebut dialamatkan setelah pihak termohon eksekusi mendapatkan surat pemanggilan atau amaning dari Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bojonegoro pada Senin (21/11/2016). Dalam pemanggilan itu termohon diberikan waktu 8 hari untuk melakukan koordinasi menjelang eksekusi oleh pengadilan.
"Kita diminta menyerahkan dulu nanti baru urusan internal, putusan itu sudah salah, kenapa mau dijalankan, Ini kan lucu ketua pengadilan lucu ngomong seperti ini," ujar Hwat dengan nada lantang.
Dia menegaskan bahwa umat tidak mungkin menyerahkan apapun, dan tetap akan bertahan, berbeda jika memang umat yang meminta eksekusi maka Hwat akan menyerahkannya.
Selain itu Hwat juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh pengadilan, katanya pihaknya belum pernah mendapatkan pemberitahuan apapun tapi sudah mendapatkan teguran.
Dia juga menyoroti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menunjuk An sebagai ketua, tapi tidak ada pembatalan atas ketua pilihan dari umat yaitu dirinya. " Makanya kenapa musyawarah umat tahun 2016 saya yang menjalankan pilihan, memang ini kalau mau dibuka semua kena oknum pengadilan," ungkapnya.
Meski pada saat itu Go kian An alias Gandhi Koesminto melayangkan surat protes dan memohon agar pengurus tidak melaksanakan pemilihan terlebih dahulu, dengan alasan menunggu putusan MA turun. Bahkan waktu itu sempat kembali ada mediasi di Bakesbangpol linmas agar tidak terjadi suasana memanas. (pin/kik)