Pemkab Bojonegoro Tertibkan Penambang Minyak Sumur Tua
Rabu, 23 November 2016 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan sosialisasi penertiban penambang minyak sumur tua di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Rabu (23/11/2016). Sosialisasi ini melibatkan Kodim dan Polres Bojonegoro.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto, mengatakan, penertiban penambang minyak bukan hanya dilakukan di Bojonegoro saja melainkan juga di empat provinsi lain di Indonesia.
Ia menegaskan, tidak ada penertiban jika para penambang melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan lingkungan. Tujuan penertiban ini adalah menata dan mengelola untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di Kecamatan Kedewan. Sebab, kata dia, selama ini sumur tua itu dinikmati investor dari luar.
“Seharusnya sumur minyak tua ini dikelola oleh warga setempat sehingga kesejahteraan penduduk Kedewan terjamin. Karena saat ini justru pihak luar yang menikmati berkah sumur tua, baik investor maupun para perengkeknya,” ujarnya.
Agus mengungkapkan dalam pertemuan itu juga mendata pelatihan yang dibutuhkan oleh para penambang, apakah aktivitas penambangan yang sesuai ketentuan atau penyulingan yang ramah lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Elza Deba Agustina menyampaikan bahwa aktivitas penambangan yang tidak ramah lingkungan akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Dari sumur yang tercatat 275 sumur namun di lapangan sumur yang ada mencapai 700 lebih. Aktivitas penambangan harus bisa memperbaiki kondisi lingkungan.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, mengatakan, selama tujuh bulan di Bojonegoro dirinya melakukan penegakan hukum terkait minyak 3 kali utamanya rengkek. Hal ini menandakan bahwa para penambang sudah tertib.
Sementara itu dari Perhutani KPH Cepu, Farhan, menyatakan agar aktivitas penambangan memperhatikan lingkungan karena daerah itu masuk di kawasan Perhutani. Kebanyakan lahan Perhutani mengalami kerusakan. (her/kik)