Eksekusi Putusan Kasasi MA
Pengadilan Tunggu Penyerahan Sengketa Kepengurusan TITD Hok Swie Bio Secara Sukarela
Rabu, 30 November 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Waktu tenggang 8 hari yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sebagai eksekutor putusan Mahkamah Konstitusi (MA) terkait sengketa kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro telah berakhir pada Selasa (29/11/2016). Namun PN masih menunggu termohon untuk mau menyerahkan kepengurusan secara sukarela.
Ditemui usai menghadiri apel di Alun-Alun Bojonegoro Kepala PN Bojonegoro, Kamim Tohari SH MH mengatakan waktu tenggang 8 hari yang diberikan kepada termohon eksekusi Hari Tri Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan secara normatif bisa dilaksanakan eksekusi setelah terlewati.
Akan tetapi, kata Kamim, PN masih berharap adanya perdamaian atau mediasi antara kedua belah pihak. Agar penyerahan aset pada nantinya berjalan dengan sukarela dan kondusif.
"Secara konteks normatif memang bisa, tapi dalam praktiknya kita masih tunggu menyesuaikan dengan keadaan," katanya.
Lebih lanjut, menurutnya setelah proses amaning pada Senin (21/11/2016) yang telah menghadirkan kedua belah pihak yakni pemohon eksekusi Gandhi Koesminto alias Go Kian An dan termohon Tan Tjien Hwat, diharapkan pertemuan tersebut menjadi acuan mediasi.
Saat ditanya mengenai sikap termohon yang bersikukuh tetap mempertahankan kepengurusan meski sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum Kamim enggan berkomentar dan fokus menunggu situasi kondusif.
Kamim juga tidak mau berkomentar terhadap pernyataan Hwat yang menyebutkan putusan pengadilan tinggi maupun MA sudah dinilai kadaluarsa.
"Saya no komen soal itu," ujarnya.
Saat ini aparat kepolisian yang akan mendampingi pihak PN dalam eksekusi masih disibukkan dengan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu 30 November 2016.
"Tentu kita tidak mungkin sendirian dalam melakukan eksekusi, aparat keamanan masih sibuk, targetnya secepatnya," pungkasnya. (pin/kik)