Kang Prabu Terancam Masuk Bui
Rabu, 16 September 2015 09:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 310, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka terancam penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Kasat Lantas Bojonegoro, AKP Anggi Saputra Ibrahim, SIK MH, mengatakan barang siapa yang melanggar undang-undang maka akan terancam masuk penjara, seperti kasus Suprapto alias Kang Prabu yang telah menabrak seseorang hingga meninggal dunia. “Kan sudah jelas di UU Lalau Lintas, yang bersangkutan terancam masuk penjara,” ungkap Kasat Lantas Bojonegoro, pada BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com, Rabu (16/09).
Sehubungan dengan itu, Kang Prabu terancam masuk penjara. Sebab ia telah menabrak seorang pedagang es kelapa muda di depan SD Muhammadiyah 2 hingga meninggal dunia. Korban bernama Heri Eko Sasmito (32), warga Gang Tambangan I Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Suprapto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada tanggal 13 Juli 2015. Sejak saat itu, dia menjalani tahanan kota.
Penyebab kecelakaan, Kasat Lantas menuturkan, karena Suprapto yang mengemudikan mobil Taft putih nopol S 1067 AK itu mengantuk. Kendaraan itu melaju dari barat dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba oleng ke kiri dan akhirnya menabrak pedagang es kelapa muda. Akibat kecelakaan itu, pedagang es kelapa muda meninggal dunia dengan luka parah di kepala. (yud/kik)
*) Sumber foto surabaya.tribunnews.com