DPRD Minta Penambang Sumur Tua Bersabar Tunggu Revisi Permen ESDM
Selasa, 06 Desember 2016 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Sugeng berharap para penambang sumur tua bersabar dan menunggu keputusan revisi dari peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2008.
Pada kunjungan kerja beberapa waktu lalu Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro sempat mendatangi Kementerian ESDM untuk mempertanyakan hal tersebut. Poin yang disampaikan adalah pada permen itu masyarakat penambang tetap bisa melakukan penambangan di wilayah sumur tua melalui KUD.
KUD ini pastinya bekerjasama dengan pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP) dalam hal ini PT Pertamina Aset 4 Field Cepu. " Kita berharap, KUD mampu menjadi perantara masyarakat agar tetap bekerja," kata Sugeng.
Rencananya pihak kementerian akan melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut. Komisi A sendiri berharap hal itu segera dilakukan agar para penambang yang saat ini masih beroperasi baik di wilayah Kawengan, Wonocolo maupun Malo segera mendapatkan kepastian.
Sementara itu para penambang beberapa waktu lalu telah mendapatkan surat teguran atau peringatan dari PT Geo Cepu Indonesia (GCI) agar segera mengosongkan area sumur - sumur penambangan yang mereka garap.
GCI sebagai pemegang kontrak KSO Endhandz oil recovery (EOR) dengan pihak Pertamina aset 4 akan melakukan pengeboran terhadap sumur - sumur tua tersebut guna memenuhi target yang dibebankan oleh PT Pertamina Aset 4 Field Cepu.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kushariyanto mengatakan harapan yang sama. Komisi B setelah melakukan kunjungan ke Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu berharap fungsi koperasi nantinya sebagai jembatan legalitas bagi masyarakat untuk tetap memiliki mata pencaharian di sana.
"Kita harap kementerian koperasi juga mendukung, mengembalikan fungsi koperasi sebagai perantara penambang dan pihak Pertamina Aset 4 pemilik WKP," tandasnya. (pin/kik)