Bandel Berjudi, Dua Warga Dander Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Desember 2016 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Dander yang melakukan perjudian, Kamis (15/12/2016) kemarin. Dua warga tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum.
Meski sudah sering digalakkan larangan berjudi oleh Polres Bojonegoro, akan tetapi masih ada warga yang bandel. Kamis kemarin, dua orang itu, M (61) dan H (52) ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Bojonegoro ketika sedang asik melakukan aktivias perjudian.
Penangkapan tersebut bermula ketika sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang main judi di pekarangan warga, turut Desa/ Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang sedang bermain judi jenis dadu.
"Berawal dari laporan masyarakat selanjutnya petugas melakuan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan dua orang," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Kapolres Bojonegoro.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku M dan H berperan sebagai penombok, sedangkan satu orang lainnya yang berperan sebagai bandar berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya kedua pelaku yang tertangkap beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Wahyu.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah 2 buah mata dadu, 1 buah tempurung kelapa, 1 lembar beberan (alas), 1 buah tatakan, 1 lembar terpal dan uang tunai sebesar Rp 226 ribu.
"Saat ini petugas tengah memeriksa kedua pelaku, setelah berkas lengkap keduanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kapolres.
Kedua pelaku disangka melanggar KUHP Pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (lyn/moha)