Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel di Kapas
Sabtu, 24 Desember 2016 10:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kapas - Unit Reserse Kriminal Polsek Kapas membekuk seorang pelaku judi togel di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/12/2016) lalu sekira jam 15.00 WIB.
Diketahui pelaku berinisial DF (30) beralamat Gang Cempaka Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku dibekuk di rumahnya sendiri saat tengah asyik bermain judi.
"Keberhasilan kami, tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi adanya perjudian di wilayahnya," terang Kapolsek Kapas AKP Ngatimin.
AKP Ngatimin mengatakan pihaknya menerima laporan Pada hari Rabu (21/12/2016) sekira jam 14.30 WIB tentang adanya perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku di Gang Cempaka Ds Kalianyar Kec Kapas Kab Bojonegoro. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya permainan judi Togel/TG yang dilakukan di rumah pelaku.
"Tanpa menunggu lama, kami pun mengamankan pelaku perjudian tersebut beserta barang buktinya," imbuh Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kapas Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang dikumpulkan yakni 1 unit HP Nokia type Rm1011 warna merah terdapat no tombokan togel, 1 unit HP Samsung J5 warna putih, key BCA warna biru sebagai alat tranfer, 1 ATM BCA.
"Pelaku telah melanggar pasal 303 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun," pungkasnya. (ver/moha)