Masalah Sewa Lahan Milik PT KAI
Warga Sukorejo Minta Kepastian Status Kepemilikan Tanah Lebih Dulu
Kamis, 05 Januari 2017 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sebelum mengurus masalah sewa lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Bojonegoro, warga Sukorejo mempertanyakan kejelasan status tanah yang saat ini mereka tempati. Jika warga harus menyewa, maka PT KAI harus menunjukkan bukti kepemilikan lahan terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Alham M Ubey, salah satu warga sekaligus Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa, dalam pertemuan bersama PT KAI Daops 8 Surabaya, Kamis (05/01/2017) pagi.
Dia menegaskan, semua warga siap mengurus segala perjanjian sewa lahan dengan pemilik tanah, dalam hal ini PT KAI. Namun sebelum itu, PT KAI harus bersedia menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
"Kita bersedia mengurus semua, tapi setelah semua clear," ucapnya.
Karena selama ini, imbuhnya, banyak oknum yang mengatasnamakan sebagai petugas PT KAI dan mencoba menakuti warga. Warga diberikan isu seputar penggusuran agar mau memberikan uang kepada oknum tersebut.
"Kita tidak mau lagi ada informasi simpang siur yang nantinya merugikan warga," ujar Alham.
Menanggapi hal itu, Asmen Pengusahaan Aset Daops 8 Surabaya Tumito, mengatakan, untuk hal itu warga bisa menanyakan langsung kepada Bidang Hukum PT KAI Daops 8 Surabaya. Karena ada di divisi yang berbeda, Tumito tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Itu bisa ditanyakan saja kalau inginnya masyarakat seperti itu," ujarnya.
Tumito kembali menegaskan, kedatangan mereka kepada warga adalah untuk memberikan sosialisasi terkait legalitas warga yang menempati lahan milik PT KAI. Selain itu, karena adanya peralihan aset dari Daops 4 Semarang kepada Daops 8 Surabaya.
"Kita di sini untuk memberikan kepastian, kalau ada yang menempati lahan kita, tentunya harus mengurus sewa," ungkapnya. (pin/tap)
Baca berita: PT KAI Temui Warga Sukorejo Sosialisasikan Mengenai Sewa Lahan