Harga Logam Mulia
Harga Emas Antam Rp 2.772.000 per Gram, Kembali Capai Harga Tertinggi
Rabu, 21 Januari 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada perdagangan Rabu (21/01/2026) mencapai harga tertinggi atau kembali pecahkan rekor baru.
Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam pada perdagangan hari ini menembus angka Rp 2.772.000 per gram atau naik Rp 35.000 dari hari sebelumnya, Selasa (20/01/2026) yaitu sebesar Rp 2.737.000 per gram. Sementara harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini menjadi Rp 2.612.000 per gram.
Tangkapan layar update harga emas batangan di Butik Emas LM ANTAM Surabaya Pakuwon, Surabaya. Rabu (21/01/2026).
Jika dibanding harga pada awal tahun atau Jumat (02/01/2026), yaitu sebesar Rp 2.504.000, harga emas Antam hari ini naik Rp 268.000 per gram atau naik 10,07 persen. Sementara rekor harga tertinggi sebelumnya terjadi pada Selasa (20/01/2026) yaitu Rp 2.737.000 per gram.
Harga emas ini berlaku di Butik Emas LM ANTAM Surabaya Pakuwon, Surabaya. (red: Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda).
Tangkapan layar riwayat perubahan harga emas batangan di Butik Emas LM ANTAM Surabaya Pakuwon, Surabaya. Rabu (21/01/2026).
Berikut rincian harga emas batangan di Butik Emas LM ANTAM Surabaya Pakuwon, Surabaya, update hari ini Rabu, 21 Januari 2026 pukul 08.23 WIB:
0,5 gram: Rp 1.436.000
1 gram: Rp 2.772.000
2 gram: Rp 5.494.000
3 gram: Rp 8.223.000
5 gram: Rp 13.675.000
10 gram: Rp 27.270.000
25 gram: Rp 68.010.000
50 gram: Rp 135.855.000
100 gram: Rp 271.560.000
250 gram: Rp 678.590.000
500 gram: Rp 1.356.900.000
1.000 gram: Rp 2.712.600.000
Tangkapan layar harga kepingan emas batangan di Butik Emas LM ANTAM Surabaya Pakuwon, Surabaya. Rabu (21/01/2026).
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, atau turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo