Bandar dan Penombok Judi Erek-Erek di Ngasem Diciduk Polisi
Selasa, 31 Januari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (30/01/2017) sekira pukul 17.30 WIB kemarin petang berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis erek-erek. Seorang pelaku berperan sebagai bandar dan seorang lainnya sebagai penombok.
Keduanya ditangkap saat sedang asyik bermain judi erek-erek di rumah sang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintor SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi wartawan beritabojonegoro.com pada Selasa (31/01/2017) pagi, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perjudian jenis erek-erek. Seorang pelaku berinisial MS (43) warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai bandar dan seorang lagi, MKM (23) yang juga warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem, kerap kali dipergunakan sebagai tempat perjudian jenis erek-erek.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui kalau di rumah MS tersebut benar-benar sedang digunakan sebagai arena judi erek-erek. Bahkan MS selaku pemilik rumah didapati sedang berperan sebagai bandar.
“Selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan sang bandar serta seorang penombok,” jelas Kapolres.
Selain mengamankan kedua pelaku, barang bukti yang diamankan dari pelaku MS yang berperan sebagai bandar berupa seperangkat alat judi erek-erek dan uang tunai sebesar Rp 63.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku MKM (23) yang berperan sebagai penombok berupa uang tunai sebesar Rp 23.000.
Atas perbuatannya, pelaku MS yang berperan sebagai bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk pelaku MKM yang berperan sebagai penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tak henti-hentinya, melalui media ini Kapolres Bojonegoro mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, agar senantiasa turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat.
"Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat," tegas Kapolres.
Apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk pejudian yang dimainkan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung kepada nomor handphone pribadi Kapolres. (her/kik)