Polsek Kanor Amankan Pelaku Pencurian di MI Islamiyah
Selasa, 31 Januari 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kanor - Berhati-hatilah! Jangan menaruh uang atau barang-barang berharga anda tanpa pengawasan dan penjagaan, kadangkala kejahatan dapat muncul akibat adanya kesempatan.
Sebagaimana dialami Nurul Aeni (37), guru MI Islamiyah Desa Pesen Kecamatan Kanor, pada Selasa (31/01/2017) pagi tadi sekira pukul 09.30 WIB. Uang miliknya sebanyak Rp 780 ribu yang ditaruh di dalam tas dan diletakan di kursi ruang guru sekolahnya, mendadak hilang. Diduga memang dicuri oleh seseorang.
Beruntung, karena ada saksi yang tahu dan merasa curiga atas gerak-gerik pelaku pencurian. Akhirnya pelaku ditangkap dan dilaporkan pada pihak kepolisian.
Menurut keterangan saksi Sukarim (38), Kepala Sekolah MI Islamiyah Desa Pesen Kecamatan Kanor, dirinya merasa curiga karena ada seseorang yang habis keluar dari ruang guru sekolah tersebut. Sedangkan saat itu tidak ada guru yang berada di ruang tersebut karena sedang melakukan kegiatan belajar-mengajar di kelas.
Karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, selanjutnya bersama saksi Ulin (25), warga Desa Tejo Kecamatan Kanor, dan saksi Handoko (30), warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor, melakukan penangkapan terhadap orang yang dicuragai tersebut.
"Selanjutnya saya melaporkan penangkapan tersebut pada Polsek Kanor," terang Sukarim.
Sementara, menurut keterangan Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi SH, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, dirinya bersama empat orang anggota segera menuju ke tempat kejadian perkara.
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di TKP, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang tersebut," jelas Kapolsek.
Adapun identitas pelaku adalah FA (37), warga Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Selasa pagi itu sekira pukul 08.15 WIB, dirinya masuk ke ruang guru MI Islamiyah Kanor.
Saat itu di ruang guru dalam keadaan sepi. Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai Rp 780 ribu milik korban yang ditaruh di dalam tas yang diletakan di kursi ruang guru tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor untuk proses hukum lebih lanjut," lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Melalui media ini, AKP Imam Khanafi SH menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat, hendaklan berhati-hatilah jika menaruh uang atau barang-barang berharga. Pastikan uang dan barang berharga anda selalu dalam pengawasan dan penjagaan anda.
"Seringkali kejahatan dapat muncul akibat adanya kesempatan," pungkas Kapolsek. (her/tap)





































