Pembangunan Waduk Gongseng
Hingga Saat Ini Warga Belum Terima Ganti Rugi Rumah
Selasa, 14 Februari 2017 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Ratusan warga dua desa di Kecamatan Temayang hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi rumah yang terdampak pembangunan Waduk Gongseng.
Warga terdampak baru direlokasi saja, dan mendapatkan ganti rugi berupa tanah.
Ada dua desa yang terdampak proyek pembangunan waduk Gongseng, yaitu Papringan dan Kedung Sari. Saat ini warga sudah menempati lahan yang disediakan sebagai ganti rugi lahan mereka.
Kasi tanah dan pendaftaran tanah badan pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Rohmadi mengatakan, proses ganti rugi belum bisa dilakukan karena berbagai kendala. BPN sendiri, kata Rohmadi, telah mengirimkan surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada bulan Maret tahun 2016 lalu.
"Waktu itu kita sudah mengirim surat dan diberikan jawaban jika belum ada dana mengenai ganti rugi," Katanya selasa (14/02/2017).
Total luas lahan yang terdampak proyek Waduk Hongseng adalah seluas 493 hektare. Sebanyak 61 persen adalah wilayah hutan dan 39 persen lainnya tanah masyarakat.
Dari tanah masyarakat dua desa itu sudah dilaksanakan pengukuran, sekitar 37,5 hektar (270 bidang) di wilayah Desa Papringan. Sedangkan 7,2 hektare (72 bidang) di desa Kedungsari belum dilakukan pengukuran.
"Tanggal 24 Januari kemarin sudah kita umumkan hasil identifikasi dan verifikasi lahan kepada masyarakat, sebagai tindak lanjut proses ganti rugi," imbuhnya.
Rohmadi melanjutkan, nantinya masyarakat diberikan waktu untuk kembali melaporkan jika ada penambahan aset di atas lahan mereka untuk proses appraisal. Pihak BPN hanya menyampaikan besaran ganti rugi yang besarnya akan dinilai oleh Tim independen.
"Kita hanya menyampaikan saja, ganti rugi yang menilai nanti tim," pungkasnya.
Diketahui proyek Waduk Gondang tersebut adalah bersumber dari dana APBN. Sedangkan kontraktor yang mengerjakan adalah BUMN yaitu PT Hutama Karya (HK). (pin/moha)