Polsek Sumberrejo Tangkap Dua Pelaku Judi Domino di Pertigaan Desa Pekuwon
Minggu, 19 Februari 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sumberrejo – Polisi menangkap dua pelaku judi jenis domino di desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, kemarin malam, Sabtu (18/02/2017). Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Sumberrejo.
Keterangan dari Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari warga bahwa di Desa Pekuwon terdapat aktivitas judi. Polisi segera bergerak begitu menerima laporan. Pada pukul 23.00 WIB, polisi memergoki aktivitas judi di pertigaan Desa Pekuwon oleh dua orang itu.
Kedua pelaku adalah [S (37) warga Desa Pekuwon RT 04 RW 02 dan D (54) warga RT 01 RW 02 Desa Pekuwon.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami mendapati kedua pelaku tengah beraksi,” kata AKP Nur Zjeni, Minggu (19/02/2017).
Pelaku beserta barang bukti berupa satu set katu domino dan uang tunai Rp 170 ribu diamankan petugas di Mapolsek Sumberrejo.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi membenarkan informasi penangkapan tersebut. Kata Kapolres, petugas bertindak cepat begitu menerima laporan warga. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan menghubungi petugas apabila menemui aktivitas judi dan juga kegiatan pekat (penyakit masyarakat) lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kapolres menegaskan bahwa perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang bisa menciptakan gangguan terhadap kamtibmas. Polres Bojonegoro berkomitmen untuk memberantas pekat. Dukungan masyarakat amat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan ini.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian. Masyarakat jangan segan untuk melapor ke petugas. Atau bisa langsung kontak nomor pribadi saya,” kata Kapolres.
Kedua pelaku disangka telah melanggar pasal 303 bis KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (her/moha)