Mediasi Sengketa Klenteng
Forkopimda Putuskan Tunda Eksekusi Sengketa Klenteng
Selasa, 28 Februari 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan badan tempat ibadah tridharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.
Keputusan itu diambil setelah melakukan mediasi yang cukup alot selama kurang lebih 3 jam pada Senin (28/02/2017) sekira pukul 19.00 WIB di lantai 7 produktif room gedung Pemkab Bojonegoro.
Mediasi tadi malam dihadiri oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Bupati Bojonegoro, ketua DPRD, ketua pengadilan negeri, Kapolres, Dandim 0813, ketua FKUB, dan anggota komisi lll bidang hukum DPR RI Wihadi. Sementara itu dari kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Tan Tjien Hwat membawa serta puluhan pendukungnya, dan pihak Go kian An yang hadir bersama sekretarisnya.
Awalnya Forkopimda memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berbicara menyampaikan keinginannya. Namun setelah berjalan satu jam lebih mediasi berjalan cukup alot karena kedua belah pihak bersikukuh dengan sikap masing-masing.
"Semua ada ditangan umat, kami berharap pemerintah juga harus sadar bahwa kewenangan ada ditangan umat," Ujar Dwi Prayoga yang juga salah satu pendukung Tan Tjien Hwat.
Selain Dwi Prayoga kurang lebih ada 5 pendukung Tan Tjien Hwat meminta Forkopimda untuk menyerahkan urusan ini kepada umat, agar umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro menentukan akan dibawa kemana permasalahan ini.
Sedangkan dari pihak Go kian An bersikukuh agar putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk segera di jalankan. An mengatakan bahwa Putusan pengadilan tinggi Surabaya yang sudah dikuatkan oleh putusan MA yang terdiri dari
10 putusan, menurutnya yang berbicara masalah pengurus hanya ada dua poin.
"Selebihnya, yang lain banyak berbicara mengenai perbuatan melawan hukum dan kewajiban bagi tergugat," kata Go Kian An.
Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi yang bertindak sebagai moderator mencoba menjelaskan kepada kedua belah pihak dan mengurai inti dari amar putusan MA tentang eksekusi. Selain itu Bupati juga memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran Forkopimda untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing.
Setelah membedah isi amar putusan MA Bupati menyimpulkan bahwa hakikat putusan MA bisa dijalankan tanpa dilakukannya eksekusi. Namun sudah mencakup dari inti eksekusi itu sendiri, diantaranya pihak Tan Tjien Hwat menyerahkan kepengurusan kepada Go Kian An, namun Kepengurusan itu punya kelemahan karena sudah berakhir pada tahun 2015.
Yang kedua Tan Tjien Hwat harus meminta persetujuan umat tentang pengalihan aset ke yayasan harapan sinar bahagia Bojonegoro (HSBB) atau mengembalikan ke yayasan harapan sinar bahagia (HSB).
"Jika pak Hwat, tidak bersedia maka pak Go Kian An memiliki wewenang untuk melakukannya," ujar Bupati.
Kata Bupati, intinya semangatnya adalah kembali kepada umat, kedua belah pihak menginginkan demikian. Untuk masalah Kepengurusan itupun, pemilihan pengurus juga kembali akan diserahkan kepada umat.
Pihak Tan Tjien Hwat menerima usulan forkopimda jika memang hanya untuk melaksanakan saran tersebut tanpa melakukan eksekusi. Namun, dari Go kian An mengaku menolak saran Forkopimda dan meminta agar tetap dijalankan eksekusi sebagaimana bunnyi putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena alotnya mediasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Akhirnya forkopimda memutuskan untuk menunda eksekusi dan meminta kedua belah pihak memahami inti dari eksekusi. (pin/moha)