Alami Gangguan Jiwa, Pengendara Motor Tabrak MPU Sedang Parkir
Minggu, 12 Maret 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Balen - Kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil penumpang umum (MPU) terjadi pada Minggu (12/03/2017) sekira pukul 04.40 WIB pagi tadi, di pertigaan jalan raya turut Desa Kabunan Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Menurut keterangan keluarga, pengendara motor sedang mengidap gangguan jiwa. Akibat peristiwa tersebut, pengendara motor mengalami luka memar dan robek di bagian kepala serta telinga mengeluarkan darah, untuk selanjutnya dirawat di RSUD Sumberejo.
Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Honda Supra warna hitam nomor polisi S 4634 P yang dikendarai Kamari (60) warga Dusun Jartal RT 22 RW 03 Desa Kabunan. Menurut informasi dari keluarga, Kamari sedang mengalami gangguan sakit jiwa. Sementara kendaraan mobil penumpang umum (MPU) bernomor polisi S 7180 UA, dikemudikan oleh Wondo (37), warga Desa Trojalu RT 01 RW 01 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolsek Balen AKP Rasito, kronologi kecelakaan bermula dari sepeda motor Honda Supra warna hitam melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros desa Kabunan dari arah selatan menuju pertigaan Desa Kabunan Kecamatan Balen.
Sementara, di lokasi pertigaan tersebut, di bahu jalan sisi sebelah utara menghadap ke timur, saat itu sedang parkir kendaraan MPU yang sedang menunggu penumpang.
“Tanpa tengok kanan-kiri dan tanpa mengurangi kecepatan, pengendara motor terus lurus memotong jalan dan langsung menabrak MPU yang berada di utara jalan,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan, anggota Polsek Balen, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan menolong korban.
Akibat peristiwa tersebut, pengendara motor mengalami luka memar dan robek dibagian kepala serta telinga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Sumberejo.
Untuk sementara, barang bukti diamankan di Mapolsek Balen dan untuk selanjutnya penanganan dilimpahkan ke Satlantas Pos Lantas Sumberrejo.
Atas kejadian tersebut, tak lupa Kapolsek mengingatkan kepada seluruh warga yang kebetulan memiliki anggota keluarga yang diduga kurang terampil berkendara di jalan raya, terlebih yang sedang mengalami gangguan jiwa, agar jangan diberikan izin untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Selain membahayakan dirinya sendiri, juga sangat membahayakan orang lain,” pungkas Kapolsek. (hermoha)