Warga Ngasem Yang Mencuri di Wonokromo Surabaya, di Tangkap Polisi di Rumahnya
Selasa, 14 Maret 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngasem - Jajaran Kepolisian Sektor Wonokromo, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek Ngasem Polres Bojonegoro, pada Senin (13/03/2017) sekira pukul 15.00 WIB kemarin sore, mengamankan seorang perempuan, berinisial TN (24) warga Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 10 juta di rumah majikannya, warga Wonokromo Kota Surabaya.
Kepada media ini, Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu SH menjelaskan, bahwa pada Senin siang kemarin, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, IPTU Risti, bersama tim, mendatangi Mapolsek Ngasem, guna berkoordinasi terkait adanya warga Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, berinisial TN (24), yang dilaporkan oleh korban, warga Wonokromo Kota Surabaya, telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 10 juta di rumah korban.
Adapun kronologi peristiwa tersebut pada awalnya pelaku berkenalan dengan adik korban, yang berdomisili di Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Kepada adik korban, pelaku meminta untuk diberi pekerjaan. Selanjutnya oleh adik korban, pelaku ditawari untuk bekerja di rumah kakaknya, yaitu korban, yang berdomisili di Wonokromo Kota Surabaya dan pelaku bersedia untuk menjadi asisten rumah tangga di rumah korban.
“Namun, setelah beberapa hari bekerja, pelaku mengambil uang milik korban dan langsung kabur dari rumah korban tanpa pamit,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Wonokromo, yang selanjutnya anggota jajaran Polsek Wonokromo berkoordinasi dengan jajaran Polsek Ngasem, untuk menangkap pelaku.
Setelah anggota jajaran Polsek Wonokromo datang di Mapolsek Ngasem, pada Senin siang kemarin, Kapolsek Ngasem segera menghubungi Kepala Desa Wadang Kecamatan Ngasem, untuk mengetahui rumah warganya yang di laporkan tersebut, selanjutnya Kapolsek Ngasem, bersama IPTU Risti dan tim, dengan diantar Kepala Desa setempat, mendatangi rumah terlapor, TN (24).
“Ketika anggota datang di rumahnya, pelaku sedang berada di rumah, sehingga langsung diamankan petugas.” terang Kapolsek.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (her/inc)