Curi Uang Milik Orang Tua Pacar, Remaja Asal Sekar Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Maret 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sekar - Seorang remaja berinisial WWU (23), asal Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (15/03/2017) siang sekira pukul 12.30 WIB, ditangkap polisi di rumahnya. Pelaku dilaporkan oleh Mainem (42), orang tua pacarnya, warga Dusun Gayam RT 08 RW 02 Desa Miyono Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku pada Selasa (14/03/2017) malam.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan untuk selanjutnya, berikut barang bukti, diamankan di Mapolsek Sekar untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolsek Sekar AKP Supriyo, berdasarkan keterangan saksi korban, Mainem, bahwa pada Rabu sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun tidur untuk menyalakan pompa air dan melihat toko miliknya dalam kondisi terbuka.
Pada saat itu korban teringat, pada malam sebelumnya telah menyimpan uang hasil arisan Rp 5 juta, di bawah bantal kamar tidurnya. Selanjutnya korban mengeceknya tetapi uang tersebut telah hilang.
"Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan anak gadisnya, yang selanjutnya melakukan pencarian bersama-sama di dalam rumah, tetapi tidak ditemukan," terang AKP Supriyo.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, menurut keterangan anak gadis korban, pada Selasa malam, sekira pukul 23.00 WIB, pacarnya atau pelaku, datang ke rumah dan masuk melalui jendela kamar. Saat itu anak gadis korban belum ada kecurigaan terhadap pelaku dan diam saja.
"Kemudian pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekar," lanjut Kapolsek.
Begitu pihaknya menerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera mendatangi rumah pelaku guna melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil uang milik korban sejumlah Rp 5 juta. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sisa uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp 4,5 juta.
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sekar, guna proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Supriyo.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (her/tap)