Berkas Perkara Raskin, Siap Dilimpahkan
Kamis, 06 Agustus 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh : Mujamil E. Wahyudi
(Bojonegoro Kota) – Perihal perkembangan penyidikan perkara Beras Untuk Warga Miskin (Raskin) yang tidak layak konsumsi (berkutu), saat ini telah memasuki tahap penyelesaian. Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menyelesaikan berkas perkara dan secepatnya akan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Polres telah menetapkan tersangka, YH (52), selaku Kepala Gudang Sub Driver III Bojonegoro”. sebagai-mana disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Noegroho Basuki, S.H, kepada beritabojonegoro.com
“Kasus ini berawal dari distribusi raskin untuk Desa Jumok Kec. Ngraho dan ditalok oleh warga karena beras tersebut tidak layak konsumsi (berkutu). Atas kejadian tersebut semua barang bukti disita dan ditindak lanjuti,” ujar AKP Nugroho Basuki, S.H.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Bojonegoro telah menyita barang bukti 8,4 ton beras dari supir Bulog. Beras tersebut akan didistribusikan kepada warga di Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.
Selain menyita beras, Polisi juga menyita satu unit truk S 8345 D milik Bulog Sub Driver Bojonegoro yang digunakan untuk mendistribusikan raskin.
Beras tidak layak konsumsi itu diambil dari rekanan Bulog yaitu Gedung Penyangga UD. Rahayu Gumilang di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 140 jo 147 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 4 miliar. [Yud]