Peras Kades Pejok Ratusan Juta, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi
Selasa, 21 Maret 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro amankan dua oknum wartawan setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Senin (20/03/2017). Kedua pelaku kini tengah mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, dalam keterangan resminya saat press rilis Selasa (21/03/2017) menjelaskan, awalnya Satreskrim Polres Bojonegoro mendapatakan laporan dari Kades Pejok Sri Hartini, bahwa pada hari Minggu (12/03/2017) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro telah terjadi aksi pemerasan.
"Pada saat itu korban memberikan uang Rp 10 juta kepada dua tersangka," kata Kapolres.
Dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut adalah RS (43) alamat Jalan Kapas Madya 4F No 67 Kelurahan Kapas Madya Baru Rt 06/ 01 Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Yang kedua adalah BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05/02 Kecamatan? Benjeng Kabupaten Gresik.
Korban menceritakan bahwa kedua pelaku mengaku sebagai wartawan dari salah satu media cetak dan mengaku mendapat utusan dari Kejati Jatim untuk melakukan investigasi di Desa Pejok Kecamatan? Kepohbaru Kabupaten? Bojonegoro tentang adanya ketidaksamaan dana hibah pada tahun 2016.
Kedua pelaku menakut-nakuti korban bila permasalahan yang ada diangkat masuk ke ranah hukum baik di kepolisian dan di kejaksaan maka biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak. Dan karena korban ketakutan akan pernyataan tersebut, selanjutnya korban lngin berdamai dengan kedua pelaku.
Dengan adanya korban yang mengajak berdamai selanjutnya timbul niatan dari pelaku untuk meminta uang kepada korban namun uang yang diminta oleh korban adalah untuk mengangkat profil Desa Pejok dan kedua Pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 100 juta.
"Kok banyak sekali kalau untuk iklan," tanya Kapolres kepada tersangka.
Kedua tersangka kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Uang tersebut oleh pelaku akan digunakan untuk mengangkat profil Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten? Bojonegoro yang akan diiklankan di media miliknya yaitu media Laras Post dan Berita TKP.
Kedua pelaku menggambarkan bila ingin profile Desa Pejok dinaikkan di media cetak maka harga atau besar tarif yaitu sebesar Rp 80.000.000 per iklan per lembar dan untuk permasalahan ini yang mengangkat adalah dari 2 media, maka besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 160.000.000. Namun korban tidak menyanggupi akan tarif harga tersebut.
Selanjutnya pelaku menurunkan tarif sebesar Rp100 juta kepada dua media atau Rp 50.000.000 per iklan. Karena korban hanya memilik uang sebesar Rp 10.000.000, maka uang tersebut diserahkan kepada pelaku.
"Untuk sisa pembayaran akan diberikan pada tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp 45.000.000,dan sisanya lagi akan diberikan tanggal 30 Maret 2017 sebesar Rp 45.000000," lanjutnya.
Karena merasa korban telah diperas dan diancam selanjutnya korban melakukan pengaduan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dengan adanya pengaduan dari korban, selanjutnya pada hari yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 20 Maret 2017 petugas Kepolisian Resort Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-4045-TH beserta bukti pajak , 1 lembar surat tugas nomor : 0187/RED/Berita TKP/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Media Berita TKP, 2 bendel koran mingguan Berita TKP tanggal 02 s/d 16 Maret 2017, 1 buah handphone merk Evercros wama putih, 1 buah handphone merk Evercros warna merah, 1 buah HP merk Evercros warna hitam, 1 buah tas wama hitam bertuliskan santer.
1 lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2017 senilai Rp 5.000.000, dan 1 lembar amplop warna putih bersetempel kepala Desa Pejok Kecamatan? Kepohbaru Kabupaten? Bojnegoro atas nama Narto berisi uang tunai sebesar Rp 6.000.000. 1 buah ID Card Laras Post atas nama Rudi Siswanto, 1 buah ID Card Nusantara Motor atas nama Rudi Siswanto,3 buah bolpoint, 1 buah HP Mertk Axio,1 buah HP Merk Cross, 1 bendel koran mingguan Laras Post, 1 buah tas wama coklat merk pinsolo 2014.
"Saya imbau agar masyarakat jangan mudah percaya dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami hal serupa," pungkas Kapolres. (pin/kik)