Polres Bojonegoro Amankan 3 Pelaku Penadah Kendaraan Roda Empat
Senin, 27 Maret 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Tiga pelaku penadah kendaraan roda empat hasil kejahatan yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam press release di Mapolres, Senin (27/03/2017), disampaikan bahwa ketiga pelaku yang sudah menjalankan aksinya selama dua tahun ini diringkus pada 1 Februari 2017 lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari Informasi Polres Rembang Jawa Tengah yang telah mengamankan seorang laki-laki bernama BM, alamat Dusun Sepat Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Dalam keterangannya, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupatrn Bojonegoro sebanyak 8 kali. Kemudian anggota Reskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang dan melakukan pemeriksaan terhadap BM.
Dalam pemeriksaan tersebut berhasil diketahui bahwa memang benar pelaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat di wilayah Bojonegoro sebanyak 8 kali.
Kemudian setelah melakukan aksinya, kendaraan tersebut dijual kepada tersangka RE (38), alamat Dusun Lembah RT 01 RW 08 Desa Banjaran Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, dan RBG (33), alamat Desa Manggong RT 07 RW 03 Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, seharga Rp 40 juta.
"Sebagai perantarannya adalah MNL, 38 tahun, alamat Desa Adelan RT 02 RW 03 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara," ujar Kapolres.
Selanjutnya kendaraan tersebut dijual lagi kepada Mbah Kancil (nama panggilan dan sudah meninggal), alamat Purwokerto Jawa Tengah dengan harga Rp 66 juta.
Para pelaku penadahan tersebut, kini ditahan di Polres Bojonegoro dan untuk BM masih ditahan di Polres Rembang dalam penyidikan perkara lain.
"Pelaku akan disangka dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (pin/moha)