Bawa Sabu 6,1 Gram, Kurir asal Jombang Diamankan Satreskoba Polres Bojonegoro
Senin, 27 Maret 2017 16:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Satu orang tersangka asal Kabupaten Jombang yang menjadi kurir narkoba berhasil diamankan Tim Buser Satreskoba Polres Bojonegoro. Diketahui Kurir tersebut hendak menyelundupkan sabu seberat 6,1 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Bojonegoro, pada Sabtu (04/03/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Senin (27/03/2017), mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di depan Lapas Kelas ll A Bojonegoro. Pelaku saat itu baru berniat memasuki Lapas dan mengirimkan barang haram tersebut ke salah satu napi di sana.
"Pelaku mengaku disuruh tetangganya di Jombang untuk mengantar sabu dan dibayar Rp 1 juta," ungkap Kapolres.
Pelaku diketahui berinisial KMA (30), alamat Desa Sebam RT 1 RW 1 Kecamatan? Sumobito Kabupaten Jombang.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi 6,22 gram, sebuah plastik klub berisi 8 butir pill bentuk love warna hijau kecoklatan, 1 buah HP, 1 buah plaster, 1 bungkus rokok LA kecil, 2 plastik klip bungkus yang sudah rusak, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi S 2699 ZK beserta STNK.
"Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 (1) dan 127 (1) huruf 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Kapolres.
Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Saat ini tersangka tengah mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro dan akan kembali dilakukan penyelidikan guna perkembangan lebih lanjut. (pin/tap)