Dua Debt Collector Pelaku Perampasan Sudah Ditahan, Satu Masih Buron
Rabu, 29 Maret 2017 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dua dari tiga debt Collector yang melakukan perampasan kendaraan bermotor milik Lutfi Oktaviani warga Desa Jati Payak Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan pada Senin (27/03/2017), di Jalan Veteran Bojonegoro saat ini sudah berhasil diamankan. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto kepada beritabojonegoro.com (BBC), Rabu (29/03/2017) mengatakan, berkat gerak cepat anggota Reskrim, kedua tersangka berinisial S dan K berhasil diamankan. Saat ini anggota masih memburu pelaku berinisial M yang keberadaannya belum diketahui.
"Sudah dua kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang satu kabur dan masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, ada dua laporan yang masuk ke unit 3 Reskrim polres Bojonegoro. Yang pertama laporan dari korban perampasan Lutfi Oktaviani, dan yang kedua laporan dari wartawan kompas TV yang di halang - halangi pelaku saat melakukan peliputan.
"Masih kita lakukan penyidikan, kita lengkapi berkas," imbuhnya.
Dia menambahkan untuk perampasan sendiri tersangka akan dijerat dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara untuk pelaporan awak media kompas TV, tersangka akan dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI no
40 tahun 1999 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tindakan yang menghambat kemerdekan pers. (pin/moha)