Main Judi Kartu Remi, Seorang Warga Trucuk Dicuduk Polisi, 3 Orang Lainnya DPO
Jumat, 31 Maret 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (31/03/2017) sekira pukul 00.15 WIB dini hari tadi, berhasil mengamankan seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk yang didapati sedang asyik bermain judi jenis kartu remi, di sebuah warung di Dusun Kalisari desa setempat. Tiga orang rekan pelaku berhasil melarikan diri, namun identitas pelaku sudah diketahui petugas, sehingga saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KAS (54), saat ini berikut barang bukti diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, marak dengan perjudian jenis kartu remi.
Selanjutnya dengan informasi tersebut petugas melakuan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi kalau di salah satu warung milik warga di Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, sedang digunakan sebagi tempat bermain judi jenis kartu remi tersebut.
“Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan pengrebekan dan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku.” terang AKP Sujarwanto SH.
Sementara, lanjut AKP Sujarwanto, tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.
“Anggota telah mengantongi nama-nama dan alamat pelaku yang melarikan diri tersebut, sehingga pelaku tersebut ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas bersamaan dengan pelaku KAS (54) berupa uang tunai sebesar Rp 77 ribu dan 1 (satu) set kartu remi, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis kartu remi oleh jajaran Sat Reskrim polres Bojonegoro di Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Melalui media ini, Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk permainan judi, karena judi merupakan penyakit masyarakat. Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro,
“Spabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.” tegas Kapolres. (her/inc)