Seorang Pengecer Judi Togel di Kedungadem, Diciduk Polisi
Jumat, 31 Maret 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, kemarin sore, Kamis (30/03/2017) sekira pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada
Pelaku berinisial KUS (63) tersebut ditangkap petugas saat merekap tombokan dari para penombok judi togel di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, kepada media ini menerangkan, kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi jenis togel di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan di lokasi dan diketahui terdapat seseorang yang menerima pasangan angka dan uang taruhan dalam permainan taruhan judi jenis togel.
"Selanjutnya anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang AKP Sujarwanto.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 ribu, 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna orange hitam yang berisi tombokan nomor togel, dan 5 (lima) lembar rekapan nomor togel, telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/03/2017) petang, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait penangkapan tersebut.
Kapolres menambahkan, pihaknya bersama seluruh jajaran Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, di antaranya perjudian.
"Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian,” tegas Kapolres.
Tak lupa, Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres. (her/inc)












































.md.jpg)






