Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan yang Mengaku Suami Istri
Sabtu, 08 April 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (06/04/2017) sekira pukul 11.00 WIB mengamankan pasangan yang mengaku sebagai suami-istri, pelaku pemerasan disertai pengancaman di sebuah hotel di Jalan Veteran Kota Bojonegoro pada Rabu tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku, MAN (27) seorang laki-laki warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas dan pasangannya berinisial WR (23) seorang wanita warga Desa Temayang Kecamatan Temayang. Sedangkan korbannya adalah seorang pemuda berinisial BA (18) warga Ngumpak Dalem RT 26 RW 06 Kecamatan Dander.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, kronologis kejadiannya berawal saat BA menjalin komunikasi dengan WR di media sosial dan mengajak janji untuk karaoke pada Kamis (09/03/2017). Karena BA tidak bersedia, kemudian WR mengajak BA untuk bertemu di salah satu hotel yang berada di jalan Veteran Kota Bojonegoro. Setelah BA dan WR bertemu dan telah membuka salah satu kamar hotel, datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami WR berinisial MAN.
Setelah MAN menemui BA dan WR di kamar, kemudian MAN membawa turun BA ke lantai bawah secara paksa. Sesampainya di luar hotel, BA ditakut-takui oleh MAN dengan mengatakan bahwa MAN merupakan suami WR dan bekerja sebagai seorang polisi.
Kemudian MAN meminta sejumlah uang kepada BA. “Kemudian, MAN diberi uang oleh BA, sebesar Rp 500 ribu dan uang untuk membayar kamar hotel sebesar Rp 140 ribu,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Kamis (06/04/2017) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku WR datang ke tempat kerja BA, meminta pertanggung jawaban BA sambil marah-marah dan meminta sejumlah uang lagi kepada BA. Karena WR datang sambil marah-marah meminta pertanggung jawaban BA, akhirnya BA memberikan uang lagi sebesar Rp 200 ribu.
"Karena korban BA tidak merasa melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh WR dan merasa terancam, selanjutnya melaporkan ke Polres Bojonegoro,” imbuh Kasat Reskrim.
Dengan adanya laporan tersebut, kemudian tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka MAN dan WR. Setelah menemukan keberadaan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap WR dan MAN.
“Perbuatan WR dan MAN sudah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman.” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dimintai keterangan membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan tersangka kasus pemerasan disertai pengancaman dan mengaku sebagai pasangan suami-istri.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres.
Atas pebuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 KUHP jo 64 KUHP jo 35 KUHP sub 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (her/kik)












































.md.jpg)






