Curi HP Tetangga, Warga Balen Ditangkap Polisi
Sabtu, 08 April 2017 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Kamis (06/04/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku berinisial KR bin NH (52), warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen. Dia telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Oppo warna hitam pada Rabu, 1 Maret 2017, sekira pukul 04.30 WIB. Sementara pemilik barang atau korban bernama Dasiran (35) yang masih tetangga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, menerangkan, kronologi pencurian berawal pada Rabu dini hari, 1 Maret 2017, sekira pukul 02.00 WIB, korban mengeces HP miliknya di lemari bufet rumahnya. Kemudian korban tidur. Setelah terbangun pada pukul 05.30 WIB, HP miliknya sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.
"Korban berusaha mencari namun hasilnya nihil, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Bojonegoro," terang Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Resmob segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) hingga ditemukan ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Kemudian pada Kamis (06/04/2017) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi seseorang yang dicurigai tersebut dan mengaku bernama KR bin NH (52). Setelah dilakukan interogasi awal, orang tersebut mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Oppo warna hitam, milik korban.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti sebuah HP Oppo warna hitam milik korban," lanjut Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menjelaskan, dirinya telah menerima laporan terkait penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Balen.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (her/tap)












































.md.jpg)






