Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Dtangkap Polisi
Senin, 10 April 2017 14:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Selama dua hari melakukan pengejaran terhadap pelaku penggelapan sepeda motor, akhirnya anggota Polres Bojonegoro berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah pada Minggu (09/04/2017) pukul 17.00 WIB. Pelaku yang berinisal NRA (28) itu kini harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku NRA diketahui warga Jenu Kabupaten Tuban. Sedangkan korbannya yakni Bambang Edy Purwanto (28), warga Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolsek Gayam AKP Wiwin Rusli SH, peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 4 April 2017, sekira pukul 17.45 WIB, di rumah korban di Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Kemudian korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi pada Jumat, 7 April 2017.
"Kami telah melakukan pengejaran terhadap pelaku sejak Sabtu. Kami menduga pelaku berada di wilayah Cepu, Jawa Tengah. Sampai malam, ternyata pelaku tidak kunjung datang," kata Kapolsek.
Namun rupanya pihak kepolisian belum menyerah. Kapolsek menambahkan, anggota Reskrim Polsek Gayam kembali melakukan pengejaran hari Minggu (09/04/2017) di kawasan Taman Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
"Pada pukul 17.00 WIB, kami menemukan pelaku di Taman Cepu. Kami pun langsung menyergap pelaku berinisial NRA ini," pungkas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika di konfirmasi media ini membenarkan, dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan pelaku curanmor oleh jajaran Polsek Gayam.
"Benar pelaku sudah tertangkap. Saat ini sudah kami amankan. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun," kata Kapolres. (ver/tap)












































.md.jpg)






