Sempat Buron, Warga Tuban Pelaku Penjambretan HP, Ditangkap Polisi
Kamis, 13 April 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (10/04/2017) sekira pukul 19.00 lalu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian atau penjambretan, berinisial AH (34) warga Desa Kedungrojo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, yang telah melakukan pencurian atau penjambretan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, pada Minggu (26/03/2017) sekira pukul 03.30 WIB lalu, dengan TKP di Jalan Desa turut Dukuh Kepoh Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Adapun korbannya adalah Siti Ngaisah (40) warga Desa Talok RT 007 RW 005 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kronologi peristiwa berawal saat itu korban sedang mengendari sepeda motor, hendak berjualan di pasar Cepu. Sesampainya di jalan desa turut Dukuh Kepoh Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, sepeda motor korban dipotong dan dihentikan oleh pelaku yang sama-sama mengendari sepeda motor. Setelah turun dari sepeda motor, pelaku langsung menghampiri korban sambil menodongkan sebilah pisau kearah leher korban dan mengancam dengan kata-kata.
“Mau hidup atau mati kalau teriak.” terang AKP Sujarwanto.
Selanjutnya pelaku memotong tali tas milik korban dan berhasil mengambil tas tersebut yang didalamnya terdapat handphone milik korban, kemudian pelaku melarikan diri.
“Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kalltidu.” lanjut AKP Sujarwanto SH.
Setelah adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melaksanakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa, diduga pelaku dalam kejadian tersebut adalah AH (34) warga Desa Kedungrojo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
Anggota segera mencari keberadaan pelaku, yang selanjutnya setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukann penangkapan, bersama pelaku didapati barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Nokia warna hitam yang diakui sebagai milik korban yang telah diambil oleh pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bjn guna proses lebih lanjut.” imbuh AKP Sujarwanto.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Rabu (12/04/2017) malam membenarkan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap seorang warga Kabupaten Tuban, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam keterangnnya kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukann tindak pidana pencurian atau penjambretan, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/09/III/2017/Jtm/Res.Bjn/Sek.Kalitidu, tanggal 26 Maret 2017.
“Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” pungkas Kapolres. (her/inc)