Dua Remaja Ditangkap Polisi Setelah Curi 3 Unit Motor di Tempat yang Sama
Minggu, 16 April 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (15/04/2016) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, telah mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian sepeda motor disebuah tempat kos yang berada di Jalan Untung Suropati Gang Merpati Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota, milik Bambang Sumarno (60) warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, bahwa setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian 3 unit motor milik penghuni kos tersebut dalam hari yang sama.
"Pelaku telah mencuri 3 unit sepeda motor sekaligus ditempat yang sama", ungkap Kasat Reskrim.
Adapun identitas kedua pelaku tersebut, SAK (18) warga Dusun Berjo Desa Padang RT 012 RW 002 Kecamatan Trucuk dan SP (16) pelajar warga Jalan Masjid 39 RT 002 RW 003 Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan identitas ketiga korban pencurian tersebut yaitu Rena Nalia Melati (17) seorang pelajar warga Dusun Bendo RT 010 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Ariffudin (21) seorang pekerja wiraswasta warga Desa Binangun RT 005 RW 002 Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dan Alfian (19) seorang Mahasiswa warga Desa Tanggungan RT 013 RW 007 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Masih menurut Kasat Reskrim, kronologi pencurian tersebut bermula saat Sumarno (60), selaku pemilik kost berada di lingkungan kost dan mengetahui kedua pelaku sedang memegangi sepeda motor Honda Beat warna putih-merah bernomor polisi S 6950 BA, sambil berusaha menyalakan sepeda motor tersebut, karena merasa curiga kemudian pelapor bertanya kepada kedua tersangka akan tetapi jawabannya berubah-ubah dan tidak jelas.
Selang beberapa saat kemudian salah satu korban yang bernama Ariffudin mendatangi pelapor dan mengatakan bahwa sepeda motornya miliknya yang berjenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi S 5171 FR sudah tidak ada ditempat.
Kemudian kedua pelaku ditanyai lagi Sumarno (60), dan mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor Honda Vario tersebut dan ditaruh di depan Mes Persibo, depan kost tersebut.
"Selain itu diketahui terlapor juga telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6773 AF", imbuh Kasat Reskrim.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi media ini membenarkan perihal kejadian tersebut dan mangatakan bahwa kedua pelaku untuk sementara diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan.
Akibat kejadian tersebut, jumlah total kerugian yang diderita oleh keriga korban berjumlah sekitar Rp 32 juta.
"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada korban lain akibat perbuatan kedua pelaku," terang Kapolres.
Barang bukti berupa Honda Beat warna putih-merah dengan Nopol S 6950 BA, Honda Vario warna putih dengan Nopol S 5171 FR dan Honda Revo warna hitam dengan Nopol S 6773 AF, saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.
“Atas perbuatannya, para pelaku desangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” imbuh Kapolres
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka saat ini tidak ditahan dikarenakan salah satu pelaku masih dibawah umur. Untuk sementara, pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun proses penyidikannya masih dilanjutkan oleh penyidik. (her/inc)
*) Ilustrasi: poskotanews.com












































.md.jpg)






