Problem Solving
Tidak Terima Karena Istrinya Berciuman Dengan Lelaki Lain, Polisi Bertindak Mendamaikan
Kamis, 20 April 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman - Bertempat di Balai Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, pada Kamis (20/04/2017) pukul 13.00 WIB siang tadi, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling bersama Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman dan Kepala Desa Dukohlor Kecamatan Malo, menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara PY (34) warga Desa Tembeling Kecamatan Kasiman dengan MRA (22) warga Desa Dukohlor Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. PY merasa tidak terima karena istrinya, SHT, didapati sedang berciuman dengan MRA.
Menurut keterangan Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan, permasalahan tersebut berawal saat istri PY yang bernama SHT, pada hari Rabu (19/04/2017) sekira pukul 21.00 WIB sedang beduaan dengan MRA (22) di Desa Tembeling RT 012 RW 002 Kecamatan Kasiman. Saat sedang berduaan tersebut, rupa-rupanya diketahui oleh PY (34), suami syah SHT, dan karena sang suami merasa tidak terima akhirnya timbulah perselisihan tersebut.
“Keduanya diketahui oleh PY, saat sedang berciuman,” teran Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan.
Mendengar hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tembeling, Brigadir Firman, segera bertindak dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman dan Kepala Desa Dukohlor Kecamatan Malo.
Selanjutnya pada Kamis (20/04/2017) sekira pukul 13.00 WIB siang tadi, bertempat di Balai Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, para pihak yang berselisih dihadirkan untuk dimediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain kedua-belah pihak yang berselisih, turut hadir menyaksikan mediasi tersebut Kepala Desa Tembeling Kecamatan Kasiman, Mulazim, dan Kepala Desa Dukohlor Kecamatan Malo, Suyitno, serta keluarga dari kedua-belah pihak.
“Setelah dipertemukan, kedua-belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan yang dituankan dalam surat pernyataan,” lanjut Kapolsek.
Adapun isi surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari, bahwa permasalahan tersebut karena kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.
Selanjutnya, kedua-belah pihak tidak akan menuntut melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Jika dikemudian hari para pihak tidak mengindahkan pernyataan tersebut, maka para pihak sanggup untuk diproses secara hukum yang berlaku. (her/inc)