Setelah Digrebek Warga, Pasangan Selingkuh di Sekar ini Dibawa ke Kantor Polisi
Senin, 24 April 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sekar - Bertempat di Mapolsek Sekar, pada Sabtu (22/04/2017) lalu, anggota Polsek Sekar, lakukan mediasi perihal perselingkuhan yang dilakukan SP (41) dengan LSY (45) keduanya warga Dukuh Kaliklampok Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dimediasi, kedua pasangan tersebut berjanji tidak akan melanjutkan hubungan perselingkuhannya. Sementara, istri dan suami dari pasangan selingkuh tersebut, tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/04/2017) sekira pukul 17.30 WIB, warga dusun tersebut telah melakukan pengerebekan dan menangkap SP (41) dan LSY (45), yang diketahui warga sedang berselingkuh, di rumah LSY (45), yang selanjutnya mereka berdua digiring ke rumah Kasun Kaliklampok Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Sekar, AKP Supriyo, kepada media ini menerangkan, bahwa tindakan penggrebekan yang dilakukan oleh warga tersebut, merupakan puncak dari kekesalan warga dusun tersebut. Selama ini, warga sekitar dan para tetangga, sudah menaruh kecurigaan terhadap kedua pasangan selingkuh tersebut. Seringkali SP (41) diketahui berkunjung ke rumah LSY (45), disaat suaminya, RMN, sedang tidak ada dirumah.
“Karena para tetangga sudah kesal, akhirnya dilakukan penggerebekan terhadap pasangan selingkuh tersebut.” terang Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk mendatangi lokasi kejadian.
“Ketika anggota sampai di lokasi, ternyata pasangan selingkuh tersebut sudah diamankan di rumah Kasun Kaliklampok.” lanjut Kapolsek.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya anggota membawa pasangan selingkuh tersebut ke Mapolsek Sekar, bersama istri dan suami dari masing-masing pasangan selingkuh tersebut, Ketua RT serta Kepala Desa Bobol, guna dilakukan mediasi.
“Kedua pasangan selingkuh tersebut mengakui kesalahannya dan merasa khilaf. Selanjutnya mereka berjanji tidak akan meneruskan hubungannya lagi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan.” imbuh Kapolsek.
Sementara itu, suami dari LSY, yaitu RMN, dan istri dari SP, yaitu PNY, tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum asal keduanya tidak melanjutkan hubungannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. (her/inc)