Dugaan Korupsi Mantan Kades Pragelan, Ini Kata Komisi A
Senin, 24 April 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Karena tidak menjalankan sejumlah program pembangunan di Desa Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Mantan Kades Pragelan, Totok Sudarminto telah dilaporkan oleh tiga warganya ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (21/04/2017).
Kasus ini ternyata telah mencuat pada tahun 2016 lalu dan sempat pula dilakukan dengar pendapat di Komisi A DPRD Bojonegoro. Saat itu sudah ada kesanggupan mantan kades untuk segera menyelesaikan pembangunan, namun tidak terealisasi hingga warga melaporkanya ke Mapolres Bojonegoro.
Wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito membenarkan bahwa tahun 2016 lalu memang pernah ada aduan ke komisi A. Dan sudah di undang hearing antara pengadu dan kades yang saat itu masih menjabat, bersama-sama camat dan ketua BPD.
Saat itu materi aduan sudah di klarifikasi oleh kades dan camat. Intinya apa yg diadukan terkait tidak dilibatkanya BPD secara kelembagaan benar adanya. "Waktu itu komisi A merekomendasikan agar camat memfasilitasi kebekuan komunikasi antara kades dan BPD," ujar Anam.
Sementara, terkait indikasi penyalahgunaan anggaran saat itu, memang benar sudah ada yang direalisasikan, ada yang masih tahap pengerjaan dan ada yang belum dikerjakan. Dikarenakan ada perubahan di P APBDes alias tidak jadi dianggarkan.
“Dan saat itu kades berjanji segera menyelesaikan kegiatan pembangunan dan akan berkomunikasi lebih intens dengan BPD," pungkasnya. (pin/inc)