Problem Solving
Tak Terima Dituduh Mencuri, Polisi Lakukan Upaya Mediasi
Kamis, 27 April 2017 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedewan - Bhabinkamtibmas Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Brigadir Sumarno, bersama tiga pilar, bertempat di Balai Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, pada Kamis (27/04/2017) sekira pukul 09.15 WIB kemarin pagi, lakukann upaya mediasi guna mendamaikan dua orang yang masih ada hubungan saudara. Keduanya berseteru setelah salah satu dari mereka menuduh yang lain, sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Adapun identitas kedua orang yang sedang berseteru tersebut bernama TH (33) warga Dusun Jintel Lor Desa Kasiman Kecamatan Kasiman yang melapor sebagai korban pencurian, serta EW (33) warga Dusun Ngrowo Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, yang tidak terima karena merasa sebagai tertuduh pelaku pencurian motor milik TH (33).

Kapolsek Kedewan, AKP Sukirman menerangkan, dengan disaksikan istri EW (33) beserta keluarganya yang berjumlah 10 orang serta PY, yang merupakan mertua korban, Babinsa Pos Ramil Kedewan, Babhinkamtibmas Polsek Kedewan, 4 orang perangkat Desa Hargomulyo serta Kepala Desa Hargomulyo, lakukan mediasi kepada dua orang tersebut hingga keduanya sepakat untuk berdamai atas kesalah fahaman tersebut yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan damai.
"Keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak ada penuntutan secara hukum atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut," terang Kapolsek
Peristiwa tersebut berawal bahwa pada Jumat (07/04/2017) sekira pukul 20.30 WIB lalu, TH (33) kehilangan sepeda motor miliknya di rumanya. Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, kepolisian sektor Kasiman melakukan penggeledahan di rumah EW (33), terkait laporan kehilangan sepeda motor milik TH (33) tersebut.
"Saat petugas melakukan penggeledahan, TH (33) turut hadir sebagai saksi dan EW merasa tidak terima atas tuduhan tersebut,” imbuh Kapolsek.
Sehubungan tuduhan yang disampaikan TH (33) tidak terbukti, bahwa EW (33) adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya EW (33) merasa difitnah dan berbalik melaporkan TH (33) atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Atas dasar permasalahan tersebut, Babhinkamtibmas Polsek Kedewan, Babinsa Pos Ramil Kedewan, bersama perangkat desa serta Kepala Desa Hargomulyo, lakukan upaya mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diluar proses hukum.
“Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui perdamaian,” pungkas Kapolsek.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan untuk tidak meneruskan permasalahan tersebut melalui jalur hukum. (her/inc)












































.md.jpg)






