Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Oleh Okunm PNS, Jaksa Bacakan Dakwaan
Sabtu, 29 April 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sidang perdana kasus penganiayaan oleh oknum PNS bernama Nanik Lusetyani hari digelar pada Kamis (27/04/2017). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum Bambang Tejo membacakan dakwaan yang dialamatkan terhadap terdakwa Nanik Lusetiyani.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Fransis Sinaga SH, MH dan dua orang hakim anggota lainya. Terdakwa juga datang ditemani oleh penasehat hukumnya.
"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Tejo digelar pada Kamis (27/04/2017)," ujar Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro Isdariyanto SH, MH.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan eksepsi jika keberatan. "Penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi pada minggu depan," jelasnya.
Sementara itu mengenai assesment, ada permohonan izin kepada majelis hakim yang dikirimkan per hari Jumat tanggal 28 april 2017. Atas permohonan tersebut, majelis memandang dapat dikabulkan atau diizinkan, karena pemohon dapat menunjukkan atau melampirkan bukti surat tugas asli dan pelaksanaan assesment tersebut waktunya tidak mengganggu agenda jadwal persidangan.
"Dan atas permohonan izin tersebut majelis telah mengeluarkan penetapan pemberian izin," pungkasnya. (pin/kik)





































