Asyik Main Domino di Tempat Biliar, Dua Warga Kepohbaru Diamankan Polisi
Minggu, 30 April 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku judi jenis domino disebuah tempat biliar, di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru pada hari Sabtu (29/04/2017) sekira pukul 13.30 WIB kemarin siang.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut, DT (29) warga Dusun Kedungtemu Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru dan AN (28) warga Dusun Kedunggaleh Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya judi jenis kartu domino di tempat biliar, di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa di tempat tersebut memang didapati ada yang sedang bermain judi domino.
Kemudian pada pukul 15.30 WIB, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku judi, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri, namun pelaku yang berhasil melarikan diri identitasnya berhasil dikantongi oleh petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang yang berhasil melarikan diri berinisial AA," terang Kapolres.
Selain 2 orang pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yaitu 1 set kartu domino dan uang sejumlah 210 ribu rupiah. Selanjutnya dua orang pelaku beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolres Bojonegoro, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” imbuh Kapolres
Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.
“Jajaran Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk permainan judi, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” pungkas Kapolres. (her/moha)












































.md.jpg)






