AMSI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax
Senin, 01 Mei 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Jakarta - Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI), melalui Ketua Presidium, Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulis, pada Minggu (30/4/2017) kemarin menyampaikan bahwa, AMSI mengecam keras penyebaran hoax dan mendesak penegak hukum menindak tegas para penyebar hoax.
Hoax, meski sempat menurun setelah Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak. Dan celakanya konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten.
Para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.
Seperti yang terjadi dengan portal terkemuka cnnindonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan: “Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.”
Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media massa. Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan konten seperti itu di media sosial apapun.
Nama baik dan reputasi media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas media itu. Kejadian sebelumnya menimpa portal Republika.
Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa Presiden Ketiga RI, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama Republika. Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya.
Untuk itu AMSI mengecam keras para pembuat dan penyebar hoax dan mendesak penegak hukum menindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja.
Para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google, dan Masyarakat Anti Hoax, demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat. (*/inc)












































.md.jpg)






