Polsek Sumberejo Limpahkan 2 Tersangka Kasus Tipu Gelap Motor ke JPU
Kamis, 11 Mei 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Kepolisian Sektor Sumberjo pada Rabu (10/05/2017) sekira pukul 11.00 WIB kemarin siang, lakukan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojjonegoro, atas seorang tersangka melanggar pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta seorang tersangka yang bertindak sebagai penadahnya sebagaimana melanggar pasal 480 KUHP, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Adapun identitas kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut HS alias Unyil (34) warga Keluraha Babat RT 02 RW 02 Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan yang merupakan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana pasal 372 dan atau 378 KUHP, dan WH alias Jayus (39) warga Dusun Lemahbang RT 18 RW 02 Desa Margomulyo Kecamatan Balen, yang bertindak sebagai penadah sebagaimana melanggar pasal 480 KUHP.

Menurut Kapolsek Sumberjo AKP M. Nur Zjaeni, oleh JPU, berkas perkara kedua tersangka telah telah dinyatakan P21 atau telah lengkap, sehingga harus cepat dilimpahkan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Selain itu juga keduanya hampir habis masa penahanannya.
"Selama ini keduanya oleh penyidik dititipkan di Rutan LP kelas II Bojonegoro", terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa keduanya telah mendekap selama 56 hari untuk tersangka HS (34) yang telah ditangkap pada tanggal 14 Maret 2017 dan 55 hari untuk tersangka WH (39) yang telah ditangkap berdasarkan hasil pengembangan oleh tersangka HS (34) pada tanggal 15 Maret 2017 dua bulan yang lalu.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya bahwa Polsek Sumberjo pada tanggal 13 Maret 2017 telah menangkap pelaku tipu gelap berinisial HS (34) berdasarkan laporan dari korban bernama Ibnu Nizar (20) warga Dusun Pagerwesi Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo berupa sepeda motor miliknya Honda Revo nopol S 5035 CW kepada tersangka HS (34). Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka dapat diamankan oleh petugas pada tanggal 14 Maret 2017.
"Setelah dilakukan pengembangan kasusnya, pada hari berikutnya yaitu tanggal 15 Maret 2107 petugas dapat menangkap pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah yaitu tersangka WH (39)", imbuh Kapolsek. (her/inc)












































.md.jpg)






