Polsek Sumberrejo Amankan 16 Remaja Yang Diduga Lakukan Penganiayaan
Jumat, 26 Mei 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Sumberrejo - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberrejo, pada Jumat (26/05/2017 sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, mengamankan seorang remaja berinisial AS berikut 15 orang temannya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AKS dan 4 orang temannya serta melakukan pengrusakan terhadap warung serta sepeda motor milik warga setempat, dengan TKP di Taman Talun di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini 16 remaja tersebut telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sumberrejo guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 16 remaja yang diduga pelaku penganiayaan dan atau pengrusakan tersebut.
“Siapa saja yang nantinya benar-benar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap para korban, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tegas Kapolsek.
Adapun berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Kaplsek, kronologi peristiwa tersebut berawal pada Kamis (25/05/2017) sekira pukul 22.00 WIB, korban AKS bersama lima orang temannya berangkat dari warung kopi JW di Dusun Banteran Desa Ngemplak Kecamatan Baureno, menuju Taman Talun di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo untuk nongkrong (red, duduk-duduk).
Setelah berada di Taman Talun, satu jam kemudian ada rombongan pelaku sejumlah 16 orang, datang ke Taman Talun dan menghampiri korban dan kawan-kawannya, yang sedan nongkrong tersebut.
“Selanjutnya seorang pelaku bertanya, “ Kowe cah endi,” (red, Kamu anak mana) dan dijawab oleh korban dan kawan-kawannya, “Aku cah Banjaran,” (red, Saya anak Banjaran),” terang Kapolsek menirukan keterangan saksi-saksi.
Tiba-tiba para pelaku langsung memukuli korban AKS dan temannya, DA, MAE dan RT, dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali.
Mengetahui hal tersebut, orang-orang yang berada di warung milik warga setempat, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, mencoba melerai tapi malah dilawan oleh para pelaku. Tidak hanya sampai disitu, para pelaku juga merusak warung dengan cara melempari warung tersebut menggunakan batu.
“Para pelaku juga merusak sepeda motor yang sedang diparkir di depan warung, dengan cara merobohkannya. “ lanjut Kapolsek.
Setelah itu, para pelaku meninggalkan tempat tersebut menuju kearah timur, kemudian korban mencari sebuah HP Smartfren dan cas miliknya yang tertinggal di lokasi kejadian, tetapi tidak diketemukan. “Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberrejo.” ungkap Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah pihaknya mendapat laporan, anggota segera bertindak dengan mendatangi lokasi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, petugas segera mengamankan para pelaku dan membawa ke Mapolsek Sumberrejo.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (26/05/2017) sore membenarkan, bahwa dirinya telah menerima laporan adanya penangkapan 16 remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengrusakan oleh jajaran Polsek Sumberrejo.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, siapa saja yang nantinya bernar-benar terbukti melakukan tindak pidana tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolres.
Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan perkara tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi. Kapolres dengan lugas menjelaskan, bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian dan atau melalui diversi, khusus untuk anak berhadapan dengan hukum, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 ayat 7.
Kapolres menambahkan, diversi telah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 6 dan Pasal 7
“Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak, wajib diupayakan diversi.” terang Kapolres.
Untuk kasus yang terjadi di Sumberrejo tersebut, Kapolres menegaskan bahwa masih sangat mungkin untuk dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi atau menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution) dan atau melalui diversi, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, maka kasus tersebut tetap akan diproses sesuai dengan prosedur hukum.” tegas Kapolres.
Konsep mediasi, berprinsip musyawarah mufakat dan harus diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat, atau kepala sekolah dan para guru, jika permasalahan tersebut terjadi di lingkup lembaga pendidikan dan keluarga dari pelaku serta korban.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, kepolisian tetap harus taat asas. Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga pelaku, maka proses hukum tidak bisa berlanjut.
“Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga pelaku tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.” pungkasnya. (*/inc)